Pasal 5
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat.
(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam.
(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
(4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International
Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham keduabelas.
(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan
saham kedelapanbelas.
(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan
saham kesembilanbelas dan penambahan saham keduapuluh.
