UU
Berlaku
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966
No. 36) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.
2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819) telah disetujui keanggotaan kembali
Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan International Bank for
Reconstruction and Development;
- bahwa dengan Undang-undang No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 67, Tambahan Lembaran-Negara No. 1115) jang masih berlaku telah disetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association;
- bahwa keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut pada huruf c perlu diatur dengan Undang-undang.
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat 1, pasal 11, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 berikut penjelasannya;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
- Articles of Agreement International Development Association.
