PMK
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal8 Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
