PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah. 2 . Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.
- Iuran Jaminan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk pendanaan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga.
- Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/ atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Keluarga adalah istri/ suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya yang ditugaskan untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
jdih.kemenkeu.go.id
yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
- Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Iuran Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan penyaluran iuran peningkatan m an faat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan kepada Badan Penyelenggara.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran un tuk mengambil keputusan dan/ a tau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar 1s1an pelaksanaan anggaran dalam ran gka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
Pasal 2
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan
peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan mela lui mekanisme Asuransi Kesehatan.
(2) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia;
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul,
jdih.kemenkeu.go.id
yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(3) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b termasuk wakil tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Pasal 3
Iuran Jaminan Kesehatan untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi Rp35.325.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran.
(2) Dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Direktorat Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
- KPA Penyaluran telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5) Pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(6) KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga dilaksanakan melalui penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara.
(2) Penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara KPA Penyaluran dan pimpinan Badan Penyelenggara.
Pasal 6
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara setiap tahun paling lambat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
(2) Dalam hal terdapat perubahan daftar Pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga yang berhak memperoleh Jaminan Kesehatan, perubahan tersebut disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tersebut.
Pasal 7
(1) Berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Penyelenggara menyampaikan usulan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran.
(2) Dengan mempertimbangkan usulan Badan
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran mengajukan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada PPA BUN setiap tahun.
(3) Besaran kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung berdasarkan: a . perkiraan jumlah Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga; dan
- Iuran Jaminan Kesehatan.
(4) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Proses perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi, dan
pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran J aminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
Pasal 8
(1) Dalam rangka pencairan dana luran Jaminan Kesehatan,
Badan Penyelenggara menyampaikan:
- nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Badan Penyelenggara mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran; dan
- nomor rekening Badan Penyelenggara yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Penyelenggara menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA Penyaluran.
Pasal 9
Pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBN dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan besaran Iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 10
(1) Badan Penyelenggara menyampaikan surat tagihan dana
Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran setiap bulan dengan dilampiri:
- daftar perhitungan luran Jaminan Kesehatan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 ten tang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4 . Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 177);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
jdih.kemenkeu.go.id
