PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA
(1) Dalam rangka pencairan dana luran Jaminan Kesehatan,
Badan Penyelenggara menyampaikan:
- nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Badan Penyelenggara mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran; dan
- nomor rekening Badan Penyelenggara yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Penyelenggara menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA Penyaluran.
