Pasal 7
(1) Berdasarkan daftar Pimpinan Perwakilan beserta
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Penyelenggara menyampaikan usulan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran.
(2) Dengan mempertimbangkan usulan Badan
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran mengajukan kebutuhan pendanaan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada PPA BUN setiap tahun.
(3) Besaran kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung berdasarkan: a . perkiraan jumlah Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga; dan
- Iuran Jaminan Kesehatan.
(4) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Proses perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi, dan
pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran J aminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
TATA CARA PENCAIRAN DANA
