PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 2 — PENERIMA PENINGKATAN MANFMT JAMINAN KESEHATAN
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan
peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan mela lui mekanisme Asuransi Kesehatan.
(2) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia;
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul,
jdih.kemenkeu.go.id
yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(3) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b termasuk wakil tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
