PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 2
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan
peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan mela lui mekanisme Asuransi Kesehatan.
(2) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- wakil tetap Republik Indonesia;
- wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
- wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
- deputi wakil tetap Republik Indonesia;
- kuasa usaha tetap;
- konsul jenderal; dan
- konsul,
jdih.kemenkeu.go.id
yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(3) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b termasuk wakil tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
