Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran.
(2) Dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Direktorat Sistem Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
- KPA Penyaluran telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau
- pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5) Pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(6) KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
jdih.kemenkeu.go.id
