PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENYEDIAAN DANA
(1) Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga dilaksanakan melalui penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara.
(2) Penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara KPA Penyaluran dan pimpinan Badan Penyelenggara.
