PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 10
(1) Badan Penyelenggara menyampaikan surat tagihan dana
Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran setiap bulan dengan dilampiri:
- daftar perhitungan luran Jaminan Kesehatan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi/tanda terima sesuai contoh format se bagaimana tercan tum dalam h uruf B Lam piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat Badan Penyelenggara, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat pernyataan kesanggupan penyediaan barang dan jasa yang ditandangani oleh pejabat Badan Penyelenggara sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 10 setiap bulan bertepatan dengan
hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
jdih.kemenkeu.go.id
ayat (1) diajukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 10 setiap bulan.
