PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 11
(1) Berdasarkan surat tagihan dana luran Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab belanja dari PPK sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Badan Penyelenggara.
(3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan
karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA Penyaluran dapat
melaksanakan tugas PPK.
