PMK
PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan
SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS
karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS.
