TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai
Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi
Geospasial.
Pasal 2
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -3-
lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi
Geospasial; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -4-
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi
Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi
Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan
Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Jika perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan
Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakibat terjadi perubahan anggaran, persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -5-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -7-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap peningkatan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di
lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu
disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144);
