PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi
Geospasial; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial.
