PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 2
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -3-
lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
