PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai
Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi
Geospasial.
