PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
