PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.218 -5-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
