PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
