UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Bukittinggi.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2022, No. 135 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Universitas Islam Negeri
Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun
2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Institut Agama Islam Negeri
Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20l4 Nomor 385), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 385), dicabut dan
2022, No. 135 -4-
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2022, No. 135 -2-
