PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi Universitas Islam Negeri
Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
