PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
