PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama.
Pasal 2 …
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan
kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bukittinggi, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di
bidang ilmu Agama Islam, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang ...
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
