PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
