PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan
kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Bukittinggi.
