PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bukittinggi, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
