Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STAIN. (2) Nama dan lokasi STAIN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini. (3) STAIN adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (4) Pembinaan STAIN secara teknis akademis dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Menteri Agama.
Pasal 2
STAIN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3…
Pasal 3
Organisasi STAIN terdiri dari: a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat STAIN; c. Unsur Pelaksana Akademik: Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Laboratorium/studio, dan Kelompok Dosen; d. Unsur Pelaksana Administratif: Bagian; e. Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 4
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk, diintegrasikan kepada STAIN.
Pasal 6
Pelaksana Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama. Pasal 7…
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
