KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua fakultas di lingkungan IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk, diintegrasikan kepada STAIN.
