KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 4
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
