KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 3
Organisasi STAIN terdiri dari: a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat STAIN; c. Unsur Pelaksana Akademik: Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Laboratorium/studio, dan Kelompok Dosen; d. Unsur Pelaksana Administratif: Bagian; e. Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis.
