PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
