PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Bukittinggi.
