PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek
Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
