PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi menjadi
Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 385), dicabut dan
2022, No. 135 -4-
dinyatakan tidak berlaku.
