KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2016, No.12 -2-
Pasal 2
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi
dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan
kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada
Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan
industri yang diberikan Presiden.
Pasal 3
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan
keanggotaan terdiri dari:
Ketua : Soetrisno Bachir;
Wakil Ketua : Arif Budimanta;
Sekretaris : Putri Wardani;
Anggota : 1. Hariyadi Sukamdani;
Hendri Saparini;
Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
Andri B. S. Sudibyo;
Zulnahar Usman;
Sudhamek;
M. Najikh;
Johnny Darmawan;
Benny Soetrisno;
Irfan Wahid;
Sugiarto Alim;
Donny Oskaria;
Mohamad Fadhil Hasan;
Muhammad Syafii Antonio;
Aries Muftie;
Sonny Budi Harsono; dan
Benny Pasaribu.
Pasal 4
(1) Komite Ekonomi dan Industri Nasional melaksanakan
tugas sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.12
(2) Keberadaan Komite Ekonomi dan Industri Nasional
berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet
Kerja Tahun 2014-2019.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan; dan
Sekretaris Kabinet.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan
Lembaga terkait.
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi dan Industri
Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi dan
Industri Nasional
Pasal 8
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi dan
Industri Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja
yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua
Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
www.peraturan.go.id
2016, No.12 -4-
Pasal 9
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan honorarium yang besarnya
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas eselon 1a.
(4) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komite Ekonomi dan Industri Nasional telah menerima
fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kepada yang
bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang
tertinggi.
Pasal 10
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional
dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam
menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional,
perlu mengikutsertakan para ahli untuk memberikan
pemikiran yang terhimpun dalam Komite Ekonomi dan
Industri Nasional;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
