PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAI-, DEWAN KETAHANAN PANGAN,
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
Dewan
SK No 048002 A
PRES IDEN
2 Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; 3 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; 4 Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; 5 Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; 6 Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional; 7 Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ll7 Tahun 1993; S.Komisi...
SK No 048003 A
PRESIDEN
- Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
- Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 20l8 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan
fungsi dari:
- Dewan Riset Nasional
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahrva untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan .A,kreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi .dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga 'dan Profesional Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
- bahwa
SK No 033005 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
