Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
Dewan
SK No 048002 A
PRES IDEN
2 Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; 3 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; 4 Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20l4 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; 5 Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia; 6 Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional; 7 Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ll7 Tahun 1993; S.Komisi...
SK No 048003 A
PRESIDEN
- Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
- Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 20l8 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
