Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 55-1989 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 117-1993
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 1993, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua;
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota;
Seorang pakar ekonomi, sebagai Anggota;
Seorang pakar hukum, sebagai Anggota;
Seorang pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;
Seorang pakar sosial budaya, sebagai Anggota;
Seorang pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota; (2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
