PERPRES
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 2
Komite Ekonomi dan Industri Nasional bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi
dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan
kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada
Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan
industri yang diberikan Presiden.
