PERPRES
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan
Lembaga terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional berkoordinasi dengan Kementerian dan
Lembaga terkait.