PERPRES
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan; dan
Sekretaris Kabinet.
