PERPRES
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
