PERPRES
KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Ekonomi dan Industri Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
