Pasal 9
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan honorarium yang besarnya
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi dan Industri Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan setara dengan biaya perjalanan
dinas eselon 1a.
(4) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komite Ekonomi dan Industri Nasional telah menerima
fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kepada yang
bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang
tertinggi.
