PERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANGNOMOR 15 TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
[ 1. Veteran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang
diakui oleh pemerintab yang berperan secara aktif dalam
suatu peperangan menghadapi negara lain danj atau gugur
dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga
negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan
internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
- Veteran Pejuang KemerdekaanRepublikIndonesia adalah warga
negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisikantara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949
yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan
bersenjata resmi danj atau kelaskaran yang diakui oleh
pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya
anggota satuan yang bertugas di bidang Palang MerahIndonesia
(PMI)j tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umumj juru masak, persenjataan dan
amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, carakajkurirj
penghubung yang melaksanakan fungsi kornunikasi, penjaga
kampungjkeamananjmata-mata yang melaksanakan fungsi
intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
RepublikIndoneSia-;_
- Veteran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
- Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah
warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan
bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan
secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
- Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan
intemasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
- Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang gugur dalam pasukan internasional di
bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur
dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehorrnatan
Veteran Republik Indonesia.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya
disingkat TMPNUadalah Taman Makam Pahlawan Nasional
Utama yang berada di Ibukota negara.
- Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat
TMPNadalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada
di provinsi dan kabupateri/ kota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Upacara perabuan adalah suatu upacara pemakaman yang
diberikan sebagai penghormatan atas jasa almarhum/
almarhumah, yangberagarna HLtau Buddha.
( # ' i: , 9. Tanda ...'; ,"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia danl atau melaksanakan perdamaian duma.
Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang di bidang militer yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Negara Republik Indonesia pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia.
Garnizun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayahyang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemakaman secara militer.
Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia adalah komando satuan kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer Veteran Republik Indonesia.
Peristiwa Keveteranan adalah suatu peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berperan secara aktif dalam pasukan internasional di dalam mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.
BAB II ... L
PRESIDEN
5
BABII
Pasal2
Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara
tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan 1Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian
Barat;
- Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964
sampai dengan 11 Agustus 1966 yang terjadi di seluruh
wilayah Kalimantan dan Sumatera;
- Peristiwa Keveteranan Seroja antara tanggal 21 Mei 1975
sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor
Timur;
- Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga
negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda
dan berperan secara aktif dalarn pasukan internasional di
bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di
seluruhj sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal3
Peristiwa Keveteranan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e dan f ditetapkan ': Keputusan Presiden.
BABIII...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
Bagian Kesatu
Macarn Hak-Hak Tertentu
Pasa14
(1) Macam hak-hak tertentu terdiri atas:
- keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan;
- keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi
jasa angkutan penumpang;
jarninan pemeliharaan kesehatan;
keringanan biaya pendidikan;
bimbingan usaha kecil dan menengah; dan
hak memperoleh perlindungan hukum.
(2) Hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
Veteran Perdamaian Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Keringanan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan
Pasa15
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran Pajak
Bumidan Bangunanuntuzmab tinggal.
(2)Ketentuan ...
PRESIDEN
7
(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan
sesuai dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dalam
peraturan daerah.
Bagian Ketiga
Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan
Transportasi Jasa Angkutan Penumpang
Pasa16
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2)mendapatkan keringanan pembayaran biaya
penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik
negara.
(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran biaya
penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal7
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2)mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. L Bagian ·.... , . ,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
Bagian Kelima
Keringanan Biaya Pendidikan
Pasa18
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2)mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
(2) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada anak Veteran Republik Indonesia
yang berusia sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan
belum menikah.
(3) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2)meliputi:
- biaya pendidikany surnbangan pembangunan dan biaya
kerja lapangan pada sekolab/perguruan tingginegeri;
- prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan pada
sekolah/ perguruan tinggi negeri.
(4) Ketentuan mengenaikeringanan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)diatur oleh kernenteriarr/Iembaga yang
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangan . . masmg-masmg.
Bagian Keenam
Bimbingan Usaha Kecil
dan Menengah
Pasa19
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) mendapatkan bimbingan usaha keeil dan
menengah untuk men/ingkatkan kemandirian ekonomi.
(2)Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9
(2) Ketentuan mengenai bimbingan usaha kecil dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang usaha kecil dan menengah.
Bagian Ketujuh
Hak Memperoleh Perlindungan Hukum
Pasal 10
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam rangka mendapatkan keadilan.
(2) Ketentuan mengenai hak memperoleh perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BABIV
Bagian Kesatu
Hak Pemakaman
Pasal 11
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki Bintang Gerilya.
Pasal 12
Hak pemakaman di TMPNdiberikan kepada:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
VeteranAnumerta RepuZ Indonesia.
· \ . . Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
Bagian Kedua
Pengajuan Pemakaman
Pasal 13
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia
diajukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/ atau oleh keluarga
almarhum/ aJmarhumah kepada Garnizun setempat.
(2) DaJam haJ Veteran Republik Indonesia meninggaJ dunia di
wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan
pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/atau
oleh keluarga almarhurn/ almarhumah kepada Komando
Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia mempunyai hak
dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU,
keluarga almarhurrr/almarhumah segera melaporkan ke
Gamizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara
Nasional Indonesia setempat.
Pasal 14
(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia dilaksanakan
dengan upacara militer.
(2) Pemakaman dengan atau tanpa upacara militer dapat
dilakukan di luar TMPNU atau TMPN, atas permohonan
keluarga almarhurri/ almarhumah kepada Garnizun atau
Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia.
~ (3) Dalam ...
PRESIDEN
11
(3) Dalam hal upacara perabuan, upacara pemakaman secara
militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam
tempat pembakaran jenazah (krematorium).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembiayaan
Pasal 16
(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik Indonesia
terdiri atas:
uang duka; dan
biaya upacara pemakaman.
(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi Veteran Republik Indonesia yang berstatus
PNSjTNIjPolri maupun pensiunan PNSjTNIjPolri diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan Veteran Republik Indonesia atau jandajduda
Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran
Republik Indonesia.
(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ... £
1 •
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12
Pasal 17
Uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
diatur sebagai berikut:
- apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan
Veteran Republik Indonesia meninggal dunia, kepada
isteri/ suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua)
kali dari besaran Tunjangan Veteran Republik Indonesia
terakhir;
- apabila janda/ duda Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan Veteran Republik Indonesia meninggal dunia
kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan
uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik Indonesia
terakhir yang diterima oleh janda/ duda yang bersangkutan;
- apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan
Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:
- tidak meninggalkan isteri/ suami, maka uang duka wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada
anaknya;
- tidak meninggalkan isteri Zsuami ataupun anak, maka
uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan kepada orang tuanya; atau
- tidak meninggalkan isterr/ suami, anak, ataupun orang
tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan kepada ahli warisnya.
- apabila penerima Tunjangan .Janda/Duda Veteran Republik
Indonesia yang meninggal dunia:
- tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada
orangtuanya;atau!
- tidak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
- tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang
duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
kepada ahli warisnya.
Pasal18
Dalam hal Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
meninggal dunia di luar negeri, biaya pemulangan jenazah
sampai tempat pemakaman ditanggung oleh negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BABV
Pasal 19
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah
bagi Veteran Republik Indonesia yang telah ada tetap berlaku,
sarnpai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal20
Biaya upacara pemakaman bagi jenazah Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf
b dan besaran uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal21
Peraturan Presiden ini mulai zerl ku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
.::.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
14
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 AeJ,1stus 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
.,, .·1 •••
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
12 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (6), dan Pasal 15 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5342);
