Pasal 17
BAB 3 — HAK-HAK TERTENTU BAGI
Uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
diatur sebagai berikut:
- apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan
Veteran Republik Indonesia meninggal dunia, kepada
isteri/ suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua)
kali dari besaran Tunjangan Veteran Republik Indonesia
terakhir;
- apabila janda/ duda Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan Veteran Republik Indonesia meninggal dunia
kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan
uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik Indonesia
terakhir yang diterima oleh janda/ duda yang bersangkutan;
- apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan
Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:
- tidak meninggalkan isteri/ suami, maka uang duka wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada
anaknya;
- tidak meninggalkan isteri Zsuami ataupun anak, maka
uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a
diberikan kepada orang tuanya; atau
- tidak meninggalkan isterr/ suami, anak, ataupun orang
tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan kepada ahli warisnya.
- apabila penerima Tunjangan .Janda/Duda Veteran Republik
Indonesia yang meninggal dunia:
- tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada
orangtuanya;atau!
- tidak ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
- tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang
duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
kepada ahli warisnya.
Pasal18
Dalam hal Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
meninggal dunia di luar negeri, biaya pemulangan jenazah
sampai tempat pemakaman ditanggung oleh negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BABV
