Pasal 16
BAB 3 — HAK-HAK TERTENTU BAGI
(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik Indonesia
terdiri atas:
uang duka; dan
biaya upacara pemakaman.
(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
bagi Veteran Republik Indonesia yang berstatus
PNSjTNIjPolri maupun pensiunan PNSjTNIjPolri diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperuntukkan bagi Veteran Republik Indonesia penerima
Tunjangan Veteran Republik Indonesia atau jandajduda
Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran
Republik Indonesia.
(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ... £
1 •
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12
