PERPRES
PERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANGNOMOR 15 TAHUN 2012
Pasal 15
BAB 3 — HAK-HAK TERTENTU BAGI
(1) Pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia dilaksanakan
dengan upacara militer.
(2) Pemakaman dengan atau tanpa upacara militer dapat
dilakukan di luar TMPNU atau TMPN, atas permohonan
keluarga almarhurri/ almarhumah kepada Garnizun atau
Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia.
~ (3) Dalam ...
PRESIDEN
11
(3) Dalam hal upacara perabuan, upacara pemakaman secara
militer dilaksanakan sebelum jenazah dimasukkan ke dalam
tempat pembakaran jenazah (krematorium).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembiayaan
