Pasal 19
BAB 3 — HAK-HAK TERTENTU BAGI
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah
bagi Veteran Republik Indonesia yang telah ada tetap berlaku,
sarnpai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal20
Biaya upacara pemakaman bagi jenazah Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)huruf
b dan besaran uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal21
Peraturan Presiden ini mulai zerl ku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
.::.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
14
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 AeJ,1stus 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
.,, .·1 •••
