PERPRES
PERATURANPELAKSANAANUNDANG-UNDANGNOMOR 15 TAHUN 2012
Pasal 13
BAB 3 — HAK-HAK TERTENTU BAGI
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia
diajukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/ atau oleh keluarga
almarhum/ aJmarhumah kepada Garnizun setempat.
(2) DaJam haJ Veteran Republik Indonesia meninggaJ dunia di
wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan
pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/atau
oleh keluarga almarhurn/ almarhumah kepada Komando
Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia mempunyai hak
dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU,
keluarga almarhurrr/almarhumah segera melaporkan ke
Gamizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara
Nasional Indonesia setempat.
